Tata Wana adalah salah satu Krida Saka Wanabakti, terdiri dari kata Tata yang berarti menata/mengatur, dan wana berarti hutan. Jadi Tata Wana mempunyai arti menata/mengatur kawasan hutan dan merisalah isinya.
Secara umum, ruang lingkup
krida Tata Wana adalah memberikan pengenalan, pengetahuan, dan ketrampilan serta partisipasi anggota dalam bidang inventarisasi/perisalah hutan, pengukuran dan pemetaan hutan serta penginderaan jauh dalam rangka penyiapan kawasan hutan agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Syarat Kecakapan Khusus yang terdapat dalam Krida Tata Wana adalah :
1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment